Jobhunter.id : CARA KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN

Baca Juga

CARA KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN

KLIK DISINI UNTUK MENGAJUKAN PROSES KLAIM DISINI

1. Berikut syarat & berkas yang diperlukan :
Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Demi kelancaran proses klaim bapak/ibu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

KLIK DISINI UNTUK MENGAJUKAN PROSES KLAIM DISINI

2. Isi data pekerja :
- No. KTP,
- No. BPJS
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Nama Lengkap Ibu Kandung (Sesuai KK)

3. Data Pekerja :
-  KTP, Kartu BPJS, NPWP, Paklaring (Jika ada banyak paklaring silahkan di merge jadi 1), KK, Cover Buku Rekening (Dalam bentuk PDF/Jpeg)

4. Konfirmasi Data Pengajuan
- Cek kembali data yang diajukan, jika sudah benar silahkan submit
- Setelah submit, kalian akan mendapat Email dari BPJS KETENAGAKERJAAN terkait jadwal Video Call untuk verifikasi berkas
- Saat video call siapkan semua berkas asli yang sudah dilampirkan.
Note : Loker ini di POST oleh https://jobhunter.id
Back To Top